Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum disusun, dikembangkan, dan ditetapkan oleh Unsam untuk setiap program studi berbasis pada kompetensi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut: a. landasan kepribadian; b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga; c. kemampuan dan keterampilan berkarya; d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat dengan selalu mengutamakan keunggulan Unsam. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
