PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 34
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Perguruan Tinggi melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
