PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 35
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap orang dapat melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Magang Mahasiswa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh Peguruan Tinggi dan/atau Kementerian.
