PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 33
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Perguruan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Magang Mahasiswa. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi: a. kesesuaian pelaksanaan Magang Mahasiswa dengan tujuan yang telah ditetapkan; b. mitigasi risiko dan penyelesaian permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan Magang Mahasiswa; c. evaluasi terhadap tahapan penyelenggaraan Magang Mahasiswa; dan d. umpan balik dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan peserta Magang Mahasiswa. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
