PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 32
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Perguruan Tinggi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Magang Mahasiswa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
