PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 31
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi minimal dalam bentuk: a. pengembangan kapasitas sumber daya manusia; b. penguatan tata kelola Magang Mahasiswa; c. penyelenggaraan Magang Mahasiswa; d. fasilitasi pengembangan kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; e. bimbingan teknis; dan f. bentuk lainnya. (2) Penyelenggaraan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa fasilitasi pendanaan program Magang Mahasiswa.
