PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 23
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
(1) Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa memberikan penilaian Mahasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f kepada peserta Magang Mahasiswa. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
