PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 22
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
(1) Peserta Magang Mahasiswa menyampaikan pelaporan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) kali pada 1 (satu) periode Magang Mahasiswa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan perkembangan; dan b. laporan akhir.
