PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 21
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
(1) Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa melaksanakan pembelajaran kepada peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d. (2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembimbing praktisi dan Dosen Pembimbing dari Perguruan Tinggi. (3) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan durasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
