PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 20
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
Perguruan Tinggi melaksanakan pemberangkatan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ke tempat Magang Mahasiswa dengan kegiatan minimal meliputi: a. pengarahan prapemberangkatan; dan b. pendampingan pemberangkatan.
