PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 24
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa bertanggung jawab melakukan pemulangan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g.
