Pasal 11
BAB 2 — PENERIMA DANA
(1) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan c. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK pusat keunggulan. (2) Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prestasi yang: a. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
