Pasal 12
BAB 2 — PENERIMA DANA
(1) Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b. termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan c. tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. (2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
