PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENERIMA DANA
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
