Pasal 32
BAB 5 — PENGESAHAN IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Penandatanganan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik. (2) Ijazah dan Transkrip Akademik yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak distempel perguruan tinggi. (3) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik. (4) Dalam hal Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak, hilang, atau musnah, perguruan tinggi dapat mencetak ulang. (5) Penandatanganan dan Pengesahan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
