Pasal 31
BAB 4 — GELAR
(1) Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi. (2) Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat. (3) Dalam hal perguruan tinggi tidak mencabut Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut Gelar.
