Pasal 30
BAB 4 — GELAR
(1) Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; b. magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan c. doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”.
(2) Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ahli pratama, ditulis di belakang nama lulusan program diploma satu, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; b. ahli muda, ditulis di belakang nama lulusan program diploma dua, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; c. ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; d. sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program diploma empat dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; e. magister terapan, ditulis di belakang nama lulusan program magister terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan f. doktor terapan, ditulis di didepan nama lulusan program doktor terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.”. (3) Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Gelar untuk lulusan program profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan
mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Gelar untuk lulusan program spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. (4) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang diperoleh dari perguruan tinggi INDONESIA harus menggunakan Bahasa INDONESIA.
