PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI,...
Pasal 29
BAB 4 — GELAR
(1) Lulusan pendidikan tinggi berhak menggunakan Gelar sesuai dengan jenis dan Program Pendidikan Tinggi. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lulusan: a. pendidikan akademik; b. pendidikan vokasi; dan c. pendidikan profesi. (3) Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan perguruan tinggi.
