Pasal 33
BAB 5 — PENGESAHAN IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, dinyatakan tidak sah apabila: a. pembelajaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mahasiswa tidak memenuhi syarat kelulusan; dan/atau c. tidak mencantumkan nomor Ijazah nasional bagi Ijazah, nomor Sertifikat Kompetensi bagi Sertifikat Kompetensi atau nomor Sertifikat Profesi bagi Sertifikat Profesi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ijazah dinyatakan tidak sah apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Ijazah terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat. (3) Dalam hal Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perguruan tinggi harus mencabut Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi. (4) Dalam hal perguruan tinggi tidak mencabut Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.
