Pasal 26
BAB 3 — PENYETARAAN IJAZAH DAN KONVERSI NILAI INDEKS PRESTASI KUMULATIF LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
(1) Konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan dengan metode: a. nilai penilaian kumulatif; atau b. tanpa nilai penilaian kumulatif.
(2) Metode nilai penilaian kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menyetarakan predikat yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi. (3) Metode tanpa nilai penilaian kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengakumulasi nilai yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam keputusan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
