PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI,...
Pasal 25
BAB 3 — PENYETARAAN IJAZAH DAN KONVERSI NILAI INDEKS PRESTASI KUMULATIF LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
(1) Penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat disertai dengan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya. (2) Konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan peraturan menteri mengenai standar nasional pendidikan tinggi.
