PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI,...
Pasal 24
BAB 3 — PENYETARAAN IJAZAH DAN KONVERSI NILAI INDEKS PRESTASI KUMULATIF LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
Dalam hal pengusul terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan dalam proses penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut keputusan penyetaraan Ijazah.
