Pasal 27
BAB 3 — PENYETARAAN IJAZAH DAN KONVERSI NILAI INDEKS PRESTASI KUMULATIF LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
(1) Penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 paling sedikit didasarkan pada: a. kualitas program studi yang dinilai atas dasar substansi dan mutu program studi; b. jenjang kualifikasi; c. skripsi, tesis, atau disertasi; dan d. bobot tugas akhir; e. SKPI; dan f. kurikulum atau silabus pendidikan. (2) Penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan melalui sistem yang dikelola Kementerian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
