PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 7
BAB 2 — IJAZAH
(1) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
