PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 6
BAB 2 — IJAZAH
(1) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. (2) Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
