PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 8
BAB 3 — PENATAUSAHAAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a. hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan b. dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
