PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 91
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah merupakan unit penunjang akademik di bidang lingkungan lahan basah. (2) Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
