PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 90
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; c. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan tenaga Kependidikan; d. pelaksanaan penyuluhan bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; e. pelaksanaan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan tenaga Kependidikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
