PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 54
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Konservasi Flora Sumatera mempunyai tugas melaksanakan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
