PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 53
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Konservasi Flora Sumatera merupakan unit penunjang akademik di bidang konservasi flora sumatera. (2) Unit Penunjang Akademik Konservasi Flora Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
