PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 55
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Konservasi Flora Sumatera menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. identifikasi flora Sumatera; c. pengelolaan flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelindungan flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. peningkatan kemampuan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan layanan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
