Pasal 99
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan masa tugas Satuan Tugas berakhir;
b. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. Dalam hal jumlah anggota Satuan Tugas sebagai dimaksud pada huruf a belum memenuhi jumlah minimal 7 (tujuh) orang, Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan penambahan anggota Satuan Tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
