PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 100
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. laporan dugaan Kekerasan seksual yang dilaporkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, penanganan Kekerasan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. laporan dugaan Kekerasan seksual yang dilaporkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dilakukan pemeriksaan, Penanganan Kekerasan seksual menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
