PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 101
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pemimpin Perguruan Tinggi yang belum membentuk Satuan Tugas wajib membentuk Satuan Tugas paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
