PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 98
BAB 11 — PENDANAAN
Perguruan Tinggi mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi paling sedikit meliputi: a. pembiayaan kegiatan operasional Satuan Tugas; b. honorarium anggota Satuan Tugas; dan c. pembiayaan kegiatan dengan pihak lain yang terkait.
