Pasal 95
BAB 9 — PENGELOLAAN DATA KEKERASAN
(1) Perguruan Tinggi dan Kementerian melakukan pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilah paling sedikit berdasarkan: a. jenis kelamin; dan b. disabilitas dan nondisabilitas. (3) Pengelolaan data Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menyediakan data Penanganan Kekerasan yang akurat dan tercatat dalam sistem informasi; dan/atau
b. mendukung pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. (4) Pengelolaan data Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi dapat menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian. (6) Pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Kementerian menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.
