Pasal 94
BAB 8 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyebarluaskan materi atau informasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; b. turut serta dalam program atau kegiatan Pencegahan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; c. melaporkan dugaan Kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas dan/atau Perguruan Tinggi; d. mendukung pelaksanaan pemenuhan hak dan pelindungan serta pemulihan bagi Korban, Saksi, dan Pelapor; dan e. bentuk partisipasi lain yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
