Pasal 93
BAB 7 — HAK KORBAN, SAKSI, DAN TERLAPOR
(1) Korban dan Pelapor berhak atas: a. informasi terhadap tahapan dan perkembangan Penanganan laporan dugaan Kekerasan; b. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan oleh Terlapor dan/atau pihak lain; c. pelindungan atas potensi berulangnya Kekerasan; d. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus; e. akses layanan pendidikan; f. pelindungan dari kehilangan pekerjaan; g. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; dan/atau h. layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya. (2) Saksi berhak atas: a. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus; b. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan oleh Terlapor dan/atau pihak lain; c. akses layanan pendidikan; d. pelindungan dari kehilangan pekerjaan; e. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; dan/atau f. layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya. (3) Terlapor berhak atas: a. informasi terhadap tahapan dan perkembangan Penanganan laporan dugaan Kekerasan; b. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
c. layanan pendampingan dalam hal Terlapor merupakan penyandang disabilitas atau berusia anak; dan/atau d. pemulihan nama baik dalam hal laporan dugaan Kekerasan tidak terbukti. (4) Dalam hal Korban, Pelapor, Saksi, dan Terlapor merupakan penyandang disabilitas, pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperhatikan ragam disabilitas. (5) Dalam memberikan pelindungan kepada Korban, Pelapor, Saksi, dan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perguruan Tinggi dapat menggunakan layanan yang dimiliki Perguruan Tinggi, pemerintah daerah setempat, kementerian/lembaga, dan/atau masyarakat.
