PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 92
BAB 6 — PEMULIHAN
Selama masa pemulihan, Perguruan Tinggi memastikan: a. Korban atau Saksi yang berstatus mahasiswa tidak berkurang masa studinya atau tidak dianggap cuti studi; b. Korban atau Saksi yang berstatus dosen atau tenaga kependidikan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Korban atau Saksi yang berstatus mahasiswa yang mengalami ketertinggalan akademik, memperoleh hak untuk mendapatkan bimbingan akademik tambahan dari dosen.
