PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 91
BAB 6 — PEMULIHAN
(1) Dalam hal Korban atau Saksi berusia anak, Perguruan Tinggi mengikutsertakan perangkat daerah pada
pemerintah daerah setempat yang membidangi urusan pelindungan anak. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
