Pasal 90
BAB 6 — PEMULIHAN
(1) Perguruan Tinggi memberikan layanan pemulihan terhadap Korban atau Saksi dengan menggunakan layanan yang dimiliki Perguruan Tinggi, pemerintah daerah setempat, kementerian/lembaga, dan/atau masyarakat. (2) Pemulihan terhadap Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sejak pelaporan diterima oleh Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal. (3) Pemulihan terhadap Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tindakan medis; b. terapi fisik; c. terapi psikologis; d. bimbingan sosial; dan/atau e. bimbingan rohani. (4) Pemulihan terhadap Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan: a. tenaga medis; b. tenaga kesehatan; c. konselor; d. psikolog; e. tokoh masyarakat; f. pemuka agama; dan/atau g. pendamping lain sesuai kebutuhan Korban atau Saksi. (5) Bentuk pemulihan terhadap Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan pada: a. rekomendasi yang telah disusun Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b; dan b. persetujuan Korban atau Saksi.
