PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 89
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi atau badan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2).
