PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 88
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Inspektorat Jenderal atau Menteri menyampaikan putusan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 kepada: a. Korban atau Pelaku; dan b. Perguruan Tinggi atau badan penyelenggara Perguruan Tinggi yang bersangkutan. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi atau badan penyelenggara Perguruan Tinggi menindaklanjuti putusan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melakukan perubahan keputusan Pemimpin
Perguruan Tinggi atau badan penyelenggara Perguruan Tinggi. (3) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) Hari setelah menerima putusan hasil pemeriksaan keberatan dari Inspektorat Jenderal atau Menteri.
