PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 87
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa upaya keberatan tidak diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, Inspektorat Jenderal atau Menteri MENETAPKAN putusan berupa penguatan terhadap keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi atau keputusan badan penyelenggara Perguruan Tinggi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa upaya keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b, Inspektorat Jenderal atau Menteri dapat MENETAPKAN putusan: a. pemberian keringanan sanksi administratif; atau b. pemberian penambahan sanksi administratif.
Paragraf Kelima Tindak Lanjut Putusan
