PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 86
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Inspektorat Jenderal MENETAPKAN putusan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari terhitung setelah hasil pemeriksaan selesai disusun. (2) Menteri MENETAPKAN putusan hasil pemeriksaan paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85.
