PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 96
BAB 10 — PENGHARGAAN
Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Perguruan Tinggi, Satuan Tugas, Warga Kampus, atau masyarakat yang berperan serta dalam upaya penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
