PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 83
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah diterimanya laporan keberatan dari Korban atau Pelaku.
Paragraf Ketiga Penyusunan Hasil Pemeriksaan
