PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 82
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Tim pemeriksa keberatan melakukan pemeriksaan terhadap materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keputusan yang diterbitkan badan penyelenggara Perguruan Tinggi; b. laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan c. dokumen pendukung. (3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pemeriksa keberatan dapat: a. meminta keterangan dari Pelapor, Pelaku, dan/atau pihak terkait lainnya; dan b. meminta dokumen dan bukti yang dianggap terkait dengan materi keberatan.
