Pasal 81
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keputusan yang diterbitkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; b. laporan hasil pemeriksaan Satuan Tugas; dan
c. dokumen pendukung. (3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal melibatkan: a. unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi; b. unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan vokasi; c. unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang hukum; dan/atau d. unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia. (4) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dapat: a. meminta keterangan dari Pelapor, Pelaku, dan/atau pihak terkait lainnya; dan b. meminta dokumen dan bukti yang dianggap terkait dengan materi keberatan.
