PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 80
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan Kementerian. (2) Inspektorat Jenderal atau tim pemeriksa keberatan menerima laporan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam tanda terima laporan keberatan.
- Paragraf Kedua Pemeriksaan
